![]() |
http://rio-mamdoeh.blogspot.com/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html |
Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara indonesia.
UUD
“ 45 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa
dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan
zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan
terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada
posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi,
bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus
siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya
pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh
mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh
UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan
untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi
yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian
UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan
mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil
diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami
perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
A.
Lembaga-Lembaga
Negara sebelum amandemen:
1.
MPR:
MPR
merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super
power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang
menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1].
Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga
Indonesia.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
Wewenang MPR antara lain :
1. Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis
Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2. Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3. Menyelesaikan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4. Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
5. Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
6. Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
8. Menetapkan Pimpinan Majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota.
9. Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Wewenang DPR antara lain :
1. Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden.
2. Memberikan persetujuan atas PERPU.
3. Memberikan persetujuan atas
Anggaran.
4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
3.
PRESIDEN
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Wewenang Presiden antara lain :
1. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR,
2. Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi
3. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
4. Tidak ada aturan mengenai batasan
periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
5. Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK.
6. Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah
8. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri pemilihan.
4.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Wewenang MA antara lain :
1. Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
5.
BPK dan DPA
Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain
yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun wewenang dari Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
B.
Lembaga-lembaga Negara pasca
Amandemen
1.
MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945
Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak
lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan
sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
1) MPR
terdiri atas Anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5
tahun sekali.
2) Masa
jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
MPR yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3) Sembelum
memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang
dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
1) Mengubah
dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2) Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang
Paripurna MPR
3) Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan / atau wakil presiden.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah
apabila:
1) Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden.
2) Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
3) Sekurang-kurangnya
50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai
mana dimaksud diatas.
2.
PRESIDEN
Berbeda
dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih
oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan
bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan
Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung
kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya
karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai
legitimasi yang sangat kuat. Presiden
dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatannya.
Setelah
amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara
lain sebagai berikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
·
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
·
Mengajukan
Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat
dan memberhentikan Mentri-mentri
·
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
·
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan
keadaan bahaya.
·
Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·
Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR
·
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
· Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
·
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
3.
DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan
DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan
membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal
ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR
terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
1) Membentuk
undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
2) Membahas
dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
5) Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja
Negara serta kebijakang pemerintah.
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas:
· Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
·
Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
· Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. DPD
DPD adalah Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan usul, ikut dalam
pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu
1) DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak.pendidikan dan agama
5. BPK
BPK adalah lembaga
tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan
oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi. Mengintegrasi peran
BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
6.
DPA
(Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat
7. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung
adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang undangan
di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
8. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan
sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9
orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
9. KOMISI YUDISIAL
berdasarkan UU no
22 tahun 2004 Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
1. Komposisi keanggotaan Komisi
Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang
akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah
pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang
merangkap Anggota).
3. Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
1. Mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN
HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim
agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Title : Lembaga - Lembaga Pemerintah Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Description : http://rio-mamdoeh.blogspot.com/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi nega...
Description : http://rio-mamdoeh.blogspot.com/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi nega...
0 Response to "Lembaga - Lembaga Pemerintah Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945"
Posting Komentar